Ini lantaran perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Pemkab Pacitan diduga terlibat kasus penggelapan mobil milik Ainur Rofidin (42) warga Jalan Dr. Sutomo 36, Rt 02/Rw 03, Dusun Kebonredi, Desa Tanjungsari.
Kabag Binamitra Polres Pacitan Kompol Salam Wijaya kepada wartawan, Rabu (13/5/2009) mengatakan, awalnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Taruna warna silver, Nopol B 8708 YE kepada korban. Dalam perjanjiannya, pelaku akan menyewa selama 15 hari.
Akhirnya, disepakati uang sewa selama satu hari di lunasi di depan. Sedangkan sisanya, menyusul kemudian. Namun, setelah ditunggu beberapa hari pelaku tidak juga menampakkan batang hidungnya.
Setiap ditanya soal uang sewa pelaku selalu berkelit. Melihat kejanggalan itu, korban merasa curiga. Kasus tersebut akhirnya diserahkan kepada polisi.
"Pelaku akan dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tandas Salam Wijaya.
Kepada polisi, Retno mengaku menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 20 juta. Uang sebanyak itu, konon digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Solo karena sakit.
"Biaya pengobatan sebesar Rp 18,5 juta sedangkan sisanya, Rp 1,5 juta untuk biaya transportasi," kata Salam Wijaya menirukan pengakuan pelaku.
(gik/gik)










































