Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rais, Fujise ditangkap di sebuah hotel di Jember. "Dia ditangkap karena melebihi batas tinggal, udah lebih 71 hari," kata Rais, Selasa (12/5/2009).
Fujise datang ke Indonesia dengan mengantongi paspor dan visa on arrival yang berlaku selama 30 hari. Visa on arrival Fujise seharusnya berakhir awal Maret lalu. Akan tetapi pada awal Mei lalu, ia berada di Jember.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita cek ternyata benar dia overstay akhirnya kita tangkap,' lanjutnya. Setelah dicek oleh petugas, Fujise yang datang seorang diri telah lebih 71 hari tinggal di Indonesia.
Petugas Kantor Imigrasi sedang menyidik laki-laki itu dan selanjutnya akan mengirimnya ke rumah detensi imigrasi Surabaya. Selanjutnya laki-laki itu akan dideportasi.
(bdh/bdh)











































