Ratusan Warga Arab Padati PN Tuban

Sidang Pembunuhan Habib Alwi

Ratusan Warga Arab Padati PN Tuban

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 15:57 WIB
Ratusan Warga Arab Padati PN Tuban
Tuban - Ratusan warga keturunan Arab mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Mereka mengikuti sidang kasus pembunuhan terhadap Habib Alwi, ulama kondang keturunan Arab yang dilakukan kelompok pemabuk, Senin (10/5/2009) siang.

Mereka mulai berdatangan berombongan dan perorangan dari berbagai daerah. Diantaranya dari Tuban, Bojonegoro, Surabaya, Pasuruan dan Semarang.

Sidang dengan materi pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Achmad Sugeng Djauhari, dengan anggota Veni Mustika dan Asep Kuswara berjalan tertib. Sidang menghadirkan terdakwa Bambang Dwi Hartanto dan Suparno itu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Terdakwa didampingi penasehat hukum M Sholeh.

"Kami datang untuk mengawal dan mengikuti setiap perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa Habib Alwi. Kami tidak intervensi, hanya mengikuti jalannya persidangan saja," ujar M Lutfi, warga keturunan Arab asal Semarang yang ditemui detiksurabaya.com di PN Tuban.

Para pengunjung sidang yang sebagaian besar santri dari Habib Alwi itu tampak khusuk mengikuti jalannya sidang. Mereka duduk dan sebagian berdiri di ruang sidang utama PN Tuban. Yang tak bisa masuk ke ruang sidang, mereka bergerombol di ruang lobi dan pelataran PN setempat.

Sementara di arena persidangan, terdakwa Bambang Dwi Hartanto mengaku ikut memukul Habib Alwi hingga terkapar di Jalan Pemuda Tuban tanggal 6 Februari 2009 malam lalu.

"Sebelum terjadi pemukulan, kami bertiga minum Es Mony (Sejenis minuman keras campuran arak, anggur, minuman energi dicampur perasan jeruk nipis) di warung Gerdu Laut," kata Bambang di hadapan majelis hakim.

"Apakah Saudara terdakwa sebelumnya pernah dipenjara?" tanya Ketua Mejelis Hakim, Achmad Sugeng Djauhari kepada terdakwa.

"Saya pernah di penjara tiga tahun pak hakim," ungkap Bambang.

Dia mengaku, pada tahun 1997 pernah berurusan dengan lembaga peradilan karena kasus rumah tangga. Dia mengaku, membakar rumah hingga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Habib Alwi asal Jalan Pemuda, Kutorejo Gang 2 Tuban oleh ulah kelompok empat pemuda pemabuk, sempat mengundang perhatian publik, Sabtu (7/2/2009) lalu.

Pemkab Tuban dikecam karena memberi kelonggaran terhadap penjualan minuman keras di wilayahnya. Terlebih saat kejadian pengeroyokan terhadap Habib Ali tanggal 6 Februari 2009 malam, dilakukan tiga pemuda tengah mabuk minuman keras, jenis Es Mony.

Polisi pun menangkap tiga tersangka dalam kejadian itu. Yakni, Koptu (Mar) Sandi, diproses Mahmil Surabaya, Bambang Dwi Hartanto (28) dan Suparno (38). Mereka berasal dari Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota, Tuban.

Sementara Habib Alwi menderita luka di bagian kepala, dada dan perut. Usai penganiayaan, dia sempat dilarikan ke RSUD Dr R Koesma Tuban, namun nyawanya tak tertolong saat tengah mendapat perawatan di ruang IRD.
(fat/fat)
Berita Terkait