Usaha Kompor Bangkrut, David Jual Rokok Tanpa Cukai

Usaha Kompor Bangkrut, David Jual Rokok Tanpa Cukai

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 15:22 WIB
Malang - Beralasan usaha kompor yang tengah digelutinya bangkrut, David Harianto (32), warga Kepanjen, Kabupaten Malang beralih profesi menjadi penjual rokok. Sayangnya, rokok yang dijualnya itu tidak dilengkapi dengan cukai.

Akibatnya, dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena usaha yang baru dijalaninya itu keburu terendus polisi.

Barang bukti berupa rokok filter Merk Gudang Biru tanpa label cukai sebanyak 5 bal atau 100 slop dari tangan dia disita petugas Satreskrim Polwil Malang.

Bersamaan, polisi juga berhasil menangkap Iwan Sugiarto (40), warga Turen, Kabupaten Malang, atas kasus yang sama. Iwan ditangkap karena menjual rokok merk RQ dan Gudang Biru sebanyak 18 bal tanpa label cukai.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolwil Malang Jalan Panglima Sudirman, Singosari, Malang, Senin (11/5/2009).

Karena menjual rokok tanpa cukai keduanya telah melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahuin 2007 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan denda 10 kali lipat dari harga cukai.

Pada detiksurabaya.com David mengaku mendapatkan rokok dari seorang kenalannya dengan harga Rp 1.000 per paknya. Untuk satu bal rokok dia mendapatkan harga sebesar Rp 200 ribu.

"Saya menjualnya kepada petani dengan selisih harga lebih tinggi sebesar Rp 500. Semua ini karena usaha kompor saya bangkrut untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup," ujar bapak anak satu ini.
 
Ironisnya, kedua pelaku mengerti jika perbuatan yang mereka lakukan adalah pelanggaran hukum dengan menjual rokok tanpa cukai. Namun, mereka berdalih usaha yang dijalani bangkrut nekat untuk menjadi sales rokok bodong ini. "Masih banyak yang lain jual seperti kami. Bahkan lebih besar," ungkap David.

Sementara itu, Kasubareskrim Polwil Malang Kompol Sudibyo mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kini pihaknya masih memburu produsen dan distributor lainnya.

"Penanganan kasus ini akan kami limpahkan ke Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang," ujarnya pada detiksurabaya.com di Mapolwil Malang.

(bdh/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.