Diduga Depresi, Penghuni Lapas Lumajang Gantung Diri

Diduga Depresi, Penghuni Lapas Lumajang Gantung Diri

- detikNews
Sabtu, 09 Mei 2009 11:05 WIB
Lumajang - Penghuni Lapas Klas 2 B Lumajang digemparkan dengan gantung diri yang dilakukan napi bernama Markasan (56) di kamar mandi, Sabtu (9/5/2009).

Warga Desa Mlawangan Kecamatan Klakah, Lumajang ini ditemukan gantung diri menggunakan sarung yang disobek-sobek dan dikaitkan kayu kamar mandi. Korban ditemukan pertama kali sesama napi yang curiga kamar mandi ditutup dari dalam saat akan salat subuh pukul 03.45 WIB.

Menurut Kepala Kasi Pembinaan Napi Lapas kelas 2 B Lumajang, Martono kenekatan korban diduga depresi dengan hukuman yang diterimanya. Sebab korban oleh pengadilan Negeri Lumajang divonis 1,4 tahun penjara sejak Januari 2009 lalu.

Saat itu polisi menjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku membacok seseorang yang menjadi pelanggan warung milik istrinya tahun 2008 lalu.

"Korban memang sering menyendiri dan sering terlihat frustasi. Maklum saja korban baru pertama kali di penjara," kata Martono saat dihubungi.

Saat napi mengetahui kamar mandi dikunci dari dalam, lanjut Martono, pintu langsung didobrak. "Mendapat laporan, petugas lapas mendobrak dan menemukan korban tergantung tidak benyawa," jelas Martono.

Korban pun langsung dibawa ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk dilakukan otopsi. Dari hasil otospi ditemukan ada bekas jeratan di leher korban dan murni gantung diri.

Salah satu anak korban, wiwik (24) anak korban mengaku dirinya tidak mendapat firasat apapun. Bahkan setiap kali membesuk bapaknya tidak pernah mengeluh apapun selama di penjara.

"Saya kaget saja mas, waktu mendengar bapak mati dengan cara gantung diri," kata Wiwik yang ditemani dua buah hatinya di Kamar Mayat RSUD dr Haryoto Lumajang.

Sementara Kasubag Humas Depkum HAM Kanwil Jatim, Nur Prapto membenarkan gantung diri yang dilakukan korban. "Korban sudah dimakamkan pukul 09.30 WIB. Dia baru menjalani hukumannya 4 bulan, setelah divonis hakim 1,4 tahun penjara karena kasus penganiayaan," tegas Nur Prapto. (fat/fat)
Berita Terkait