PT SG berdalih jika lambannya pensertifikatan tanah hingga sampai memakan waktu 10 tahun itu karena ada kendala di internal PT SG. Selain juga karena berbagai prosedur dari lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harus dilalui.
"Prinsipnya kami akan menyelesaikan masalah sertifikat tanah untuk keluarga Ruwami secepatnya. Tak ada niatan dari PT SG untuk menghambat, karena hasil kesepakatan tukar tanah dengan keluarga Ruwami pada tahun 1991, akan tetap diteruskan karena sudah menjadi produk hukum," tegas General Manager Administration dan Support (P3SB)
PT SG Tbk, Soffan Heri, kepada Detiksurabaya.com dalam jumpa pers di Rumah Makan Kurnia Dewi Tuban, Jumat (8/5/2009) sore.
Soffan Heri menyatakan, hari ini tim dari PT SG bakal bertemu keluarga Mbok Ruwami asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Mereka bakal melakukan klarifikasi dan menyelesaikan untuk kelancaran tukar guling tanah.
Diungkapkan, selama ini PT SG telah memberikan tanah sekitar 5.500 M2 kapada Mbok Ruwami. Tanah tersebut merupakan tanah pengganti dari tanah milik Mbok Ruwami yang sejak tahun 1991 telah dipakai PT SG untuk bangunan crusser.
"Sejak dulu hingga sekarang tanah yang sudah kita serahkan kepada keluarga Ruwami sudah digarap. Yang belum selesai hanya masalah sertifikatnya saja, karena sesuai MoU yang ditandatangani pihak PT SG dengan Ruwami, yang bertanggung jawab mensertifikatkan adalah PT SG," tambah Soffan Heri.
Lambannya pensertifikatan tanah, menurut dia, karena di internal PT SG beberapa kali terjadi pergantian pejabat. Termasuk juga proses pensertifikatan tanah di BPN juga lambat.
"Kalau BPN bisa kita indoor dan mereka bisa menjamin sehari jadi, kami akan menyelesaiakan dalam sehari pula. Ini permasalahan yang selama ini terjadi, sehingga pensertifikatan tanah untuk Ruwami juga terkendala," katanya ketika didesak kapan pensertifikatan tanah untuk Mbok Ruwami selesai.
Untuk proses yang baru ini, ungkap Saefuddin Zuhri, pihaknya akan duduk satu meja dengan keluarga Mbok Ruwami. Prinsipnya PT SG tetap berpedoman pada kesepakatan awal, yakni, tukar menukar tanah.
"Sesuai kesepakatan awal, tanah Bu Ruwami akan diganti dengan tanah bersertifikat, apalagi tanah penggantinya itu sudah digarap keluarga Bu Ruwami. Ini yang akan dipakai PT SG dalam menyelesaiakan permasalahan tanah Bu Ruwami,” tegasnya.
Sementara itu wakil keluarga Mbok Ruwami, Abdul Hadi, saat dihubungi detiksurabaya.com menegaskan, pihaknya masih menunggu niat baik dari PT SG. Jika mereka masih berbelit dan mengombang-ambingkan keluarga Mbok Ruwami dalam menuntut hak, pihaknya bakal menempuh penyelesain ke jalur hukum. (gik/gik)











































