Langkah hukum ini akan ditempuh, setelah rangkaian tuntutan ganti rugi yang dijanjikan hingga kini belum dipenuhi PT SG. Sementara tanah tegalan yang berlokasi di Desa Temandang itu, sejak dikuasai PT SG telah dibangun fasilitas crusser (perangkat pemecah batu) untuk keperluan pabrik semen.
Langkah ini, mendapat dukungan penuh dari Serikat Petani Indonesia (SPI) pusat (Jakarta). Bahkan SPI juga telah sepakat dengan Ikatan Advokat Jakarta, untuk melakukan pembelaan terhadap keluarga Mbok Ruwami.
"Ini merupakan langkah terakhir yang akan kita tempuh, karena selama ini PT SG tidak mau memberi ganti rugi terhadap tanah keluarga kami," kata perwakilan keluarga Mbok Ruwami, Abdul Hadi, kepada Detiksurabaya.com, Kamis (7/5/2009) siang.
Nemun demikian, pihaknya tetap meminta agar PT SG segera memberi ganti untung selama tanah dikuasai yang sesuai. Jika PT SG menolak, altiernatif kedua adalah memberi tanah pengganti yang bersertifikat atas nama Ruwami. "Kalau sikap lunak kami tidak ditanggapi secara baik, kami akan menyelesaiakan permasalahan ini di pengadilan," tegas Abdul Hadi.
Dikonfirmasi, Kabag Humas PT SG, Sunartik Widyawati, menyatakan tidak benar jika PT SG telah menguasai tanah milik keluarga Ruwami secara sepihak. Sebab, PT SG telah memberi tanah pengganti seluas 5.500 M2 kepada petani tersebut.
"Tidak benar kalau PT SG yang BUMN, melakukan hak tidak baik kepada masyarakat. Tanah yang sekarang digarap BU Ruwami itu adalah pemberian PT SG," tegas Sunartik Widyawati.
Menanggapi hal itu, Abdul Hadi menyatakan, tanah yang sekarang digarap keluarganya masih berstatus milik PT SG. Keluarganya pernah menanyakan status tanah tersbeut, oleh para pejabat di PT SG tanah tersebut tidak bisa dialihkan kepada keluarga Ruwami. Alasannya, lokasinya berada di wilayah lahan PT SG.
"Kita sejak tahun 1999 silam sudah menanyakan masalah status tanah yang sekarang digarap keluarga Ruwami ke PT SG. Jawabannya, tanah tersebut tidak bisa diberikan karena sudah masuk aset PT SG," kata Abdul Hadi.
Bahkan, tambah dia, dalam beberapa pertemuan para pejabat PT SG tetap ngotot akan memberi ganti rugi Rp 15.000 per M2 atas tanah seluas 5.050 M2 yang sudah diserobot PT SG tersebut. Itu membuktikan jika PT SG memang tidak berniat baik, setelah merebut tanah warga sejak tahun 1991.
"Janjinya dulu tanah yang digarap sekarang akan disertifikatkan, tapi setelah didesak malah PT SG menolak melepas tanah itu," keluh Abdul Hadi.
Diungkapkan pula, saat ini tim advokat dari Ikatan Advokat Jakarta bersama SPI telah melakukan pendataan untuk mengambil langkah hukum. "Kami masih percaya masih ada ruang keadilan yang di lembaga peradilan untuk kaum petani. Makanya jika memang PT SG masih arogan, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya. (gik/gik)











































