Uang hasil penjualan sapi curian sebesar Rp 2,5 juta ini rencannya akan digunakan pria yang kesehariannya menjadi buruh pabrik dupa untuk mengurus surat-surat nikah. Namun, sebelum rencannya itu terlaksana, perbuatan dia keburu terungkap warga dan melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Wagir Iptu Suyoto saat dihubungi detiksurabaya, Kamis (7/5/2009) mengatakan, dalam aksinya pelaku membawa kabur sapi milik Dai (55), dan menggiringnya dengan jalan kaki. "Pelaku kemudian menjual sapi itu kepada pedagang sapi yang sudah dikenalnya," ujar Suyoto.
Pada polisi, pelaku mengaku berencana akan menggelar pesta pernikahan 3 bulan mendatang. "Pelaku mengakui terganjal utang dan biaya menikah," ungkap Suyoto.
Kini, Syaiful hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Selain tidak bisa menikahi gadis pujaannya, dia juga terancam hukuman 5 tahun penjara.
(bdh/bdh)










































