Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Anton Bahrul Alam saat meninjau lokasi pabrik shabu-shabu di Jalan Dr Soetomo Gang III, Kelurahan Tretek, Tulungagung, Rabu (6/5/2009).
"Dia ini pemain lama yang sudah pernah tertangkap di Jakarta, Jepara dan sekarang rupanya pindah ke Tulungagung," kata Anton kepada sejumlah wartawan sambil menunjuk Lee Pong, 1 dari 3 tersangka yang berhasil diamankan.
Anton datang ke Tulungagung sekitar pukul 12.30 WIB langsung dari Surabaya. Dengan didampingi Kapolres Tulungagung, AKBP Rudi Kristyanto, Anton hanya 15 menit melakukan peninjauan sebelum akhirnya memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
"Sementara keterangan yang didapatkan dari para tersangka, bahan baku pembuatan shabu-shabu di Tulungagung ini didapatkan dari Surabaya," imbuh Anton.
Pabrik shabu-shabu di Tulungagung juga diakui Anton merupakan jaringan nasional yang beroperasi di beberapa daerah di Indonesia dengan cara berpindah-pindah lokasi. "Sejauh ini pabrik ini diketahui telah berdiri sejak 3 bulan yang lalu, tapi baru memproduksi shabu-shabu sebanyak 4 kali," ungkap Anton.
Secara terpisah Kapolres Tulungagung, AKBP Rudi Kristiyanto mengatakan jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil produksi dari pabrik shabu-shabu ini diedarkan di wilayah Tulungagung dan sekitarnya. Dalam setiap kali produksi, 50 sampai 75 gram shabu-shabu kualitas terbaik berhasil dibuat dan dijual dengan harga Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap gramnya.
"Itu hasil penyelidikan sementara, dan pastinya masih akan terus dikembangkan," tegas Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan BNN, Rabu (6/5/2009) dinihari berhasil membongkar pabrik shabu-shabu di Tulungagung.
Dari penggerebekan ini, 3 tersangka masing-masing Lee Pong (38), Tan Jen Hwa (38) serta Jammi (30) berhasil diamankan. Selain itu sejumlah alat bukti yang merupakan bahn baku pembuat shabu-shabu juga berhasiol diamankan, antar lain Red Fosfor, Efitri dan Eyodin, serta 7 kantong plastik kecil shabu-shabu jadi. (bdh/bdh)










































