Tuntutan ini dilakukan para aktivis dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Alun-alun Utara, Rabu (6/5/2009).
Dalam aksinya ini, MCW membawa berbagai poster mengecam penanganan lambannya penanganan 18 kasus korupsi Kejari Malang. 18 Kasus korupsi itu telah merugikan negara senilai Rp 18,9 miliar dari dana APBD Pemkab Malang.
Kasus korupsi itu diantaranya, korupsi di Kesbanglinmas tahun 2003, Jasa Pungut tahun 2006 senilai Rp 4,6 miliar, proyek pengadaaan pot bunga tahun 2006 senilai Rp 1,1 miliar, dugaan korupsi mebelir tahun 200 senilai Rp 5,4 miliar, retribusi Taman Wisata Wendit senilai Rp 1,2 miliar dan Dana P2SEM senilai Rp 6,1 miliar.
Menurut Zia Ulhaq koordinartor aksi mengatakan, Kejari Malang tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan korupsi.
Padahal secara jelas sudah diatur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami menilai Kejari Malang tidak transparan dan sengaja untuk menutupi penanganan 18 kasus korupsi," kata Zia kepada detiksurabaya.com di lokasi.
Untuk itu, lanjut Zia, MCW mengirim surat kepada Kejagung, Komisi Kejaksaan dan Kejati Jawa Timur untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dan mengganti Kejari Malang. "Kejagung harus memperbaiki citra dan kinerja kejaksaan negeri malang," tegasnya.
Bersamaan juga MCW mengirim tiga surat pemberitahuan macetnya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Malang kepada Kejagung, Komisi Kejaksaan dan Kejati Jawa Timur ke Kantor Pos Besar Malang. (bdh/bdh)











































