Aksi kedua pelajar itu bermula saat penjaga toko, Faisal Khairudin (27) mengetahui salah satu pelaku membawa kabur satu potong kaos dari dalam kantor. Keduanya pun diamankan bersama barang bukti berupa satu potong pakaian.
Saat menjalani pemeriksaan, SH mengaku dirinya berniat membeli pakaian dengan membawa uang sebesar Rp 50 ribu. Namun karena permintaan SR, dirinya pun menuruti untuk mencuri baju seharga Rp 30 ribu.
"SR minta saya bawa keluar kaos itu," kata SH kepada detiksurabaya.com di ruang UPPA Polresta Malang, Selasa (5/5/2009).
Sementara SR malah berbalik menuding SH yang merencanakan aksi pencurian, dengan mengajak belanja pakaian di toko itu. Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Secara terpisah Kanit UPPA Polresta Malang Aiptu Ketut Mariati mengaku dalam modus operandinya kedua pelaku berpura-pura sebagai pembeli. Saat penjaga toko lengah, keduanya langsung mencuri kaos.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang juga merupakan komplotan pelaku," ujar Ketut kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya.
(fat/fat)











































