Penggelembungan Suara Caleg Partai Demokrat Diusut Polisi

Penggelembungan Suara Caleg Partai Demokrat Diusut Polisi

- detikNews
Senin, 27 Apr 2009 17:36 WIB
Sumenep - Kasus dugaan penggelembungan suara pileg 2009 di internal Partai Demokrat yang dilakukan Ketua PPK Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Abd Rahem Umar berlanjut hingga ke tangan polisi.

Pihak Panwalu Sumenep menyatakan cukup bukti untuk dilakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana pileg tersebut, selain ada barang bukti juga 6 saksi yang dimintai keterangan mengarah pada tindak pidana pileg.

Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep, Ach Rifa'ie mengatakan, merujuk pada undang-undang nomor 10/2008, pasal 266 disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perubahan terhadap rekapitulasi hasil perolehan suara, sudah merupakan tindak pidana dan mempunyai efek hukum pidana.

"Dalam kasus ini, Ketua PPK Manding telah mengakui mengelembungkan suara salah satu caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat, yang semula hanya mendapatkan 109 suara melambung menjadi 429 suara," terang Rifa'ie pada wartawan di Polres Sumenep, jalan Urip Sumoharjo, Senin (27/4/2009).

Modusnya, kata dia, perolehan suara Partai Demokrat dialihkan pada caleg tertentu dengan dalih mendapat tekanan dari caleg yang bersangkutan, sehingga merugikan pada caleg lain di internal Demokrat.

Kasus tersebut terungkap saat rekapitulasi berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akhir pekan kemarin setelah saksi mengajukan keberatan dan memprotes karena banyak ketimpangan hasil suara antara formulir C1 (pegangan saksi) dengan model DA (rekap suara PPK di KPU).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualiamin membenarkan pelimpihan dugaan tindak pidana pileg dari Panwaslu Sumenep.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pileg itu dengan memeriksa kembali para saksi sesuai berita acara dari Panwaslu," kata Mualimin pada wartawan di rungan kerjanya.

(gik/gik)
Berita Terkait