Gudang yang berada di Gunung Ringgit Kecamatan Klakah berisi miras ini nyarus tak diketahui warga. Di depan gudang itu berdiri bangunan toko kelontong kecil untuk mengelabui warga maupun polisi.
Dari operasi yang digelar Minggu malam, (26/04/2008) itu polisi menyita miras dari berbagai merek seperti Topi Miring, Newport, Mansion Vodka, Mansion Hause, Intisari dan jenis minuman lain yang beralkohol tinggi.
Kanit Reskoba Aiptu Cahyo mengatakan, dalam penggerebekan miras berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindak lanjuti, ternyata benar pemilik warung itu menjual miras. "Kita akan memberantas peredaran miras ilegal. Karena itu sangat berpotensi memicu kriminalitas," kata Aiptu Cahyo di Mapolres Lumajang, Senin pagi (27/4/2009).
Penjual miras yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Satnarkoba bakal dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab, menjual miras tanpa izin selain melanggar peraturan daerah juga salah satu sumber timbulnya tindak kriminalitas.
Selain menggerebek gudang miras di Klakah, polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah toko dan warung remang-remang di kota Lumajang. Ratusan botol miras dari toko di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Citrodiwangsan dan Jalan Slamet Riyadi berhasil disita.
(gik/gik)