Untuk sementara polisi mencatat satu nama tersangka berinisial HS (56), warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, yang kabur setelah belangnya terbongkar.
Kapolres Pamekasan, AKBP Mas Gunarso mengatakan, kasus beras Bulog ilegal ini terbongkar, setelah anggota menangkap truk bernopol W 8920 UN yang hendak keluar dari gudang beras milik tersangka HS, Sabtu (25/4/2009).
Saat ditangkap polisi, awak truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perdagangan. Dari ciri-cirinya, polisi menduga beras ini merupakan jatah warga miskin yang lazim disebut beras raskin.
Dalam pemeriksaan, sopir truk yang identitasnya disembunyikan polisi, menjelaskan jika beras dengan kantong berlogo Bulog milik HS. Mendengar keterangan awak truk, pihaknya langsung meluncur ke gudang beras milik HS. Polisi pun melihat tumpukan beras berlogo Bulog. Jumlahnya ribuan zak.
Untuk mendalami proses penyidikan, pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat Bulog Divisi Regional Madura. "Untuk melengkapi berkas penyidikan, saya akan memanggil pejabat Bulog," janji Gunarso kepada wartawan di lokasi Desa Larangan Tokol.
Pemanggilan pejabat Bulog Divre Madura tersebut, lantaran pihaknya melihat kantong beras berlogo Bulog tersebut adalah asli bukan hasil sablonan.
Sedangkan untuk tersangka HS, polisi menyiapkan pasal-pasal dalam UU Perdagangan. "Sayangnya, tersangka berinisial HS kabur. Saya telah perintahkan anggota untuk menangkapnya," tandas Mas Gunarso.
Dirinya menyesalkan kasus beras Bulog ilegal ini. Sebab, beras yang mestinya untuk keperluan hidup warga miskin, ternyata akan dijual ke pasaran bebas. "Saya sedih melihat oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan hak-hak warga miskin," sesal Gunarso. (fat/fat)











































