Menurut Kasatreskrim Polresta Malang AKP Kusworo Wibowo pada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (17/4/2009), penyitaan ini dilakukan setelah adanya penemuan uji laboratorium terhadap dua merk dendeng itu mengandung daging babi.
"Sementara ini kita hanya melakukan penyitaan saja. Karena perusahaan sudah tidak berproduksi lagi, menyusul izin produksi dicabut," ujar Kusworo.
Sedangkan untuk penanganan lebih jauh lanjut dia, polisi masih menunggu laporan dari masyarakat.
Dalam waktu bersamaan Dinas Kesehatan Kota Malang melakukan razia di beberapa supermarket. Hasilnya, dari sembilan supermarket di Kota Malang yang menjadi sasaran razia ditemukan produk dendeng sapi mengandung babi dengan merk Lezaat.
Kendati demikian, Dinkes Kota Malang tidak menyita produk-produk dendeng tersebut.
"Kami hanya memberikan pengarahan kepada pengelola supermarket, jika produk dengan merk tersebut telah dilarang beredar setelah menemukan kandungan babi pada produk itu," ujar Khusnul Arifianti Kepala Seksi Pengawasan Obat, makanan dan minuman Dinkes Kota Malang dikonfirmasi detiksurabaya.com.
Menurut Khusnul masih banyak produk dendeng sapi merk Lezaat ditemukan di sembilan supermarket di Kota Malang.
Pihaknya juga meminta pengelola untuk menghentikan pembelian kepada distributor. "Kami juga minta distributor menghentikan peredaran melalui pengelola supermarket," imbuhnya.
(bdh/bdh)











































