Kondisi kotak surat suara yang terbuka itu mendapat protes keras dari sejumlah parpol. Bahkan, kasus yang dinilai melanggar undang-undang pemilu itu dilaporkan ke panwascam setempat agar dilakukan pengusutan.
Adapun parpol yang melaporkan kasus tersebut yakni kader Partai Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Salah seorang kader Partai Gerindra Sapeken, Sumenep, Joni (39) yang ikut menyaksikan kotak surat suara terbuka mengatakan, kotak surat suara itu dibiarkan terbuka tanpa gembok dan tidak terjamin kerahasiaannya.
"Kotak surat suara yang dibiarkan terbuka tanpa gembok merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Ini harus diusut oleh Panwas," tegas Joni saat dihubungi detiksurabaya.com via telepon selulernya, Selasa (14/4/2009) pagi.
Menurut dia, sejumlah parpol memprotes dan melaporkan temuan tersebut seiring dengan temuan dugaan kecurangan hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS) 29 dan 30 Desa Sapeken yang diduga ada penggelembungan hasil suara dan TPS 6 Desa Sabuntan yang juga banyak kecurangan.
"Kader sejumlah parpol pantas menduga pelaksana pileg tidak becus dan banyak membuat kecurangan yang merugikan caleg dari parpol tertentu," katanya.
Sementara Ketua Panwascam Sapeken, H Basri Ali membenarkan adanya laporan dari sejumlah parpol yang berkaitan dengan temuan kotak surat suara terbuka. "Laporan itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," kata Basri saat dihubungi detiksurabaya.com.
Sedangkan rekapitulasi hasil suara di PPK Sapeken yang sebelumnya dihentikan paksa oleh 9 parpol juga belum dilanjutkan. Sebab, para kader partai masih menolak rekapitulasi dilanjutkan sebelum hasil suara di TPS 29 dan 30 Desa Sapeken serta TPS 6 Desa Sabuntan dihitung ulang.
(fat/fat)










































