Dalam aksi tersebut sempat adu mulut dan nyaris bentrok antara petugas PPK dan warga. Mereka memprotes surat suara yang diberi nama pemilih, Kamis (9/4/2009) lalu. Sehingga kerahasiaan dalam pesta demokrasi tidak terjamin.
Kasus tersebut terjadi di TPS 3 Desa Juruan Laok yang memiliki 340 DPT. Hampir semua pemilih diberi surat suara yang diberi nama pemilih. Namun warga tidak langsung protes karena dilarang oleh seseorang.
Caleg PPP Dapil 5 Sumenep, Ach Masroju mengatakan, warga baru sadar jika surat suara yang ditandai dengan nama dirinya melanggar ketentuan, sehingga baru melapor dan memprotes ke PPK hari ini.
"150 pemilih protes ke PPK dan melapor pada Panwas karen ada kecurangan yang dilakukan oleh ketua KPPS, MOh Sulaiman di TPS 3 Desa Juruan Laok," ujar Masroju kepada detiksurabaya.com di kantor PPK Batuputih, Sumenep, Sabtu (11/4/2009).
Masyarakat yang memprotes itu menuntut agar dilakukan pengecekan ulang surat suara. Sebab bila dibiarkan, maka pesta demokrasi ternodai.
Dalam kasus tersebut, Panwas Kecamatan Batuputih telah mengeluarkan rekomendasi agar kotak yang berisi surat suara agar diamakankan. Dan persoalkan itu diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Samadi menjelaskan, untuk sementara hasil suara yang dipersoalkan itu dihentikan. Dan tidak dimasukkan dalam rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan.
"Jadi, kotak yang berisi surat suara itu jangan langsung dibuka, tapi menunggu kejelasan rekomendasi dari Panwas setempat," tegas Thoha pada wartawan di lokasi pencontrengan TPS ulang Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sabtu (11/4/2009).
Untuk itu, Thoha meminta agar rekomendasi yang dikeluarkan harus jelas secara rinci sekaligus rujukan aturan mainnya. "Rekomendasi panwas tetap akan ditindak lanjuti," pungkasnya.
(fat/fat)











































