Petugas mengetok pintu rumah Mukharom sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (10/4/2009) pagi. Petugas yang terdiri dari Panwascam, Panwaskab Jember dan Polsek Sumbersari mengetok untuk menanyakan kotak suara tersebut. Sebab, Panwascam Sumbersari telah menguntit Mukharom sejak pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu berawal dari Mukharom yang membawa pulang kotak suara untuk DPRD Provinsi dan surat suaranya dari kantor PPS di kantor Kelurahan Karangrejo. Mukharom membawa pulang kotak itu dengan alasan akan dihitung ulang di rumahnya dengan menghadirkan seluruh saksi pada Jumat (10/4/2009). Penghitungan ulang dilakukan karena penghitungan di TPS keliru dan pada Kamis malam kemarin, kondisi anggota KPPS telah capek.
Mukharom beralasan, dirinya membawa pualng kotak suara atas persetujuan anggota PPS Karangrejo. Apapun alasannya, Panwaskab melihat bahwa membawa pulang kotak suara beserta suratnya sebelum dihitung merupakan tindakan tidak prosedural.
"Karena seharusnya kotak suara tetap di kantor PPS untuk dihitung ulang besok harinya, penghitungan ulang juga dilakukan di kantor PPS bukan di rumah, karena dari TPS sudah diserahkan ke kantor PPS," kata Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto.
Setelah dibawa kembali ke kantor PPS, pihak Panwaskab memeriksa Mukharom dan anggota PPS. Panwaskab juga akan membuat berita acara pemeriksaan. "Ini sebagai bentuk pelanggaran," tegasnya.
Akhirnya, penghitungan ulang surat suara TPS 21 dilakukanm Jumar siang di kantor kelurahan yang menjadi kantor PPS.
(bdh/bdh)










































