Petugas KPPS datang pukul 11.15 WIB, Kamis (9/4/2009) dengan pengawalan sipir rutan.
Para tahanan akan menggunakan hak pilihnya di TPS di dalam rutan. Jumlah tahanan yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 59 orang. Jumlah ini sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah DPT yang mencapai 1.818 orang.
Sedangkan 1.759 orang tahanan lainnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mempunyai formulir A5 atau keterangan pindah tempat memilih.
Banyaknya tahanan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya sangat disesalkan oleh Kepala Rutan Klas I, Slamet Prihantara. Menurut dia selama ini KPU sebagai penyelenggara minim memberikan sosialisasi mengenai keharusan untuk mengurus formulir A5.
"Sangat sedikit pemilih di rutan ini dikarenakan minimnya sosialisasi dari KPU tentang diharuskannya para tahanan menggunakan formulir A5," ungkapnya.
Pantauan detiksurabaya.com, para petugas KPPS terlihat masih melakukan pemasangan bilik suara serta melakukan pendataan ulang terhadap calon pemilih. (wln/bdh)











































