Pasalnya, mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak ada yang memiliki formulir C-5. Kondisi para napi yang tidak menyontreng juga karena tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Rutan Kabupaten Sumenep Muji Widodo menjelaskan, para napi dan tahanan kali ini tidak ada yang menyalurkan hak suaranya. "Di Rutan juga tidak ada TPS," terang Muji kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan KH Mansur Sumenep, Kamis (9/4/2009).
Dia menjelaskan, untuk mendirikan TPS di dalam Rutan, sedikitnya harus mencapai 200 lebih DPT. "Karena di Rutan Sumenep hanya 126 orang, otomatis tidak ada TPS," ucapnya. (fat/fat)











































