Mereka menemukan surat suara sudah tercontreng untuk lembar DPRD Sumenep pada partai kebangkitan bangsa (PKB) di caleg nomor urut 1, dan PKPB untuk lembar surat suara DPRD Jatim caleg nomor urut 1.
TPS 5 yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Lenteng, Bluto dan Gili Genting, ditemukan 6 surat suara tercontreng lebih awal.
Dengan ditemukannya surat suara tercontreng lebih awal, para saksi meminta agar seluruh surat suara dicek ulang. Cek ulang surat suara itu sempat menyita waktu hingga 30 menit.
Pihak Panwas kecamatan dan kabupaten langsung ke lokasi. Petugas kepolisian pun melakukan pengamanan ketat di TPS tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua Panwascam Saronggi, Sumenep, Moh Amin mengatakan, surat suara yang telah tercontreng dengan tinta merah itu sudah diamankan.
"Jadi, tidak tahu siapa yang mencontreng. Kejadiannya ditemukan oleh saksi parpol," kata Amin pada wartawan di lokasi, Kamis (9/4/2009).
Di TPS 5 tersebut sempat tegang akibat penemuan surat suara tercontreng sekitar pukul 10.30 WIB. "Di TPS 5 ini memang perlu pengawasan khusus, mas," ujarnya.
(bdh/bdh)










































