Dinas Pendidikan Nasional Lumajang berencana akan memanggil guru yang bersangkutan. Karena dianggap mencoreng institusi pendidikan dan profesi guru sebagi pendidikan.
"Kami akan panggil guru tersebut untuk diproses secara administratif. Jika terbukti lakukan perusakan kamera wartawan dan mengarah tindak kriminalitas kami akan pecat," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional Lumajang Drs Win Hatno kepada wartawan ditemui di kantornya kawasan Wonorejo Terpadu, Selasa (7/4/2009).
Menurut Win Hatno, wartawan yang datang harus diterima dengan baik untuk memperoleh berita saat dikonfirmasi, bukan perlakuan kasar. Jadi seorang guru harus tahu mana wartawan yang benar-benar mencari informasi atau yang hanya mencari-cari masalah.
"Pokoknya kami proses karena sudah masuk di kepolisian," jelas Win Hatno.
Semenatara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar mengatakan pihaknya secepatnya memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi peristiwa perusakan kamera milik wartawan TVOne. Bahkan Polisi sudah melakukan oleh TKP di SMPN Negeri 3 Lumajang untuk mengumpulkan bukti-bukti itu.
"Sesuai barang bukti sementara, oknum guru tersebut memang memaki-maki wartawan bahkan mengajak berkelahi, tapi kita selidiki dulu lah," tutur Kusmindar ditemui di Mapolres Lumajang Jalan Alun-Alun Utara Kota Lumajang. (fat/fat)











































