Terlibat Narkoba, Dua Polisi Banyuwangi Dipecat

Terlibat Narkoba, Dua Polisi Banyuwangi Dipecat

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 14:40 WIB
Banyuwangi - Diduga terlibat narkoba, 2 anggota Kepolisian Resort Banyuwangi diberhentikan dari tugasnya. Dua anggota itu adalah Briptu Andik Triana dan Brigadir Herman Supriyanto.

Pemberhentian keduanya diumumkan secara resmi oleh Kapolres Banyuwangi, AKBP Rahmat Mulyana, saat upacara disiplioner di halaman Mapolres Banyuwangi, Senin (6/4/2009).

Menurut Rahmat, Briptu Andik diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2008 lalu. Saat itu ia tertangkap tangan rekan sejawatnya sedang pesta sabu-sabu di Kelurahan Sambirejo, Banyuwangi. Dari kasus itu Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis Briptu Andik dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan, Brigadir Herman divonis Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan hukuman 10 bulan penjara, setelah diketahui menyimpan narkoba di rumah dinasnya.

Dijelaskan Rahmat juga,pemberhentian kedua anggotanya itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor Polisi 262/VII/ 2009 per tanggal 31 Maret 2009.Selain itu kedua orang tersebut melanggar Peraturan Perpolisian Republik Indonesia No 01 tahun 2003.

Pemberhentian itu secara simbolik dilakukan dengan menanggalkan seragam dan atribut Polri oleh Kapolres Banyuwangi dari kedua polisi bermasalah tersebut.

"Perbuatan keduanya melanggar citra Kepolisian," ucap singkat Rahmat pada wartawan, sesaat memimpin Upacara.

Sebelum dipecat, Briptu Andik bertugas di Kesatuan Petugas Pengamanan Pelabuhan (KPPP). Sedangkan Brigadir Herman bertugas di Polsek Kalibaru.

(bdh/bdh)
Berita Terkait