Demi Bayar SPP, Pelajar SMA Tega Cekik Temannya

Demi Bayar SPP, Pelajar SMA Tega Cekik Temannya

- detikNews
Minggu, 05 Apr 2009 13:07 WIB
Demi Bayar SPP, Pelajar SMA Tega Cekik Temannya
Lamongan - Demi melunasi uang SPP yang nunggak beberapa bulan sebesar Rp 300 ribu, seorang pelajar SMA di Lamongan nekat membunuh temannya dengan cara mencekik dan diceburkan ke tambak.

Pelaku, Anshori (19) tega membunuh teman satu kampung, Ririn (16) warga Dusun Margoanyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Glagah. Ide membunuh itu muncul saat pelaku tak mampu membayar uang SPP dan ibunya yang berjualan nasi di kawasan Surabaya digusur Satpol PP.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak Ririn Jumat (3/4/2009) sore jalan-jalan. Saat jalan-jalan itulah, pelaku menghabisi korban dengan mencebur ke tambak Desa Bucu Kidul, Kecamatan Glagah Lamongan.

Mayat korban pun baru ditemukan Warga Desa Dusun Margoanyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Glagah, Lamongan Sabtu (4/4/2009) malam. Saat itu warga yang menemukan mayat sedang menengok tambaknya. Warga pun melapor ke kepolisian.

Polisi pun mendatangi tempat kejadian. Setelah melakukan olah TKP, ditemukan jika korban tewas karena dicekik. Sebab di lehernya ditemukan bekas tangan yang telah mencekik korban.

Kapolres Lamongan, AKBP Imam Sayuti mengaku jika pihaknya sedang mengusut kasus tersebut. "Karena ada dugaan kalau korban tewas bukan hanya karena tercebur tambak kemudian tenggelam, tapi juga ada unsur pembunuhan," kata Imam kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Minggu (5/4/2009).

Rupanya polisi tak membutuhkan waktu lama untuk memburu pelaku. Pelaku ditangkap di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya sata berusaha melarikan diri. Dia tak lain, teman satu sekolahan di SMA Lamongan, Anshori (19).

"Kami berhasil menangkap pelaku saat di Surabaya mencoba melarikan diri," tutur Imam.

Lebih jauh Imam menuturkan, dari pelaku berhasil diamankan sepeda motor dan handphone milik korban yang akan dijual pelaku. "Untuk saat ini korban kami tahan untuk kami mintai keterangan lebih jauh mengenai kasus ini dan tersangka mengaku jika pembunuhan tersebut dilakukan karena kepepet butuh uang," tandas Imam.

Kini Anshori harus mendekam di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelajar ini akan kami kenai hukuman lebih dari 5 tahun penjara karena dikenakan pasal 340 KUHP," jelasnya. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini