Tragedi yang sempat menghebohkan warga Dusun Bedes, Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo terjadi, Sabtu (4/4/2009) pagi.
Korban yang saat itu ngopi di warung milik Sani, istri Supatno, tiba-tiba tubuhnya ditebas clurit dua orang bersenjata tajam. Begitu tahu nyawanya terancam, dia pun berusaha lari, menyelamatkan diri.
Melihat targetnya lari, seorang diantara pelaku berusaha mengejar korban. Sedang satunya
menclurit kepala Sani, yang sedang menggoreng pisang. Seketika itu Sani roboh dan pelaku meninggalkan tubuh Sani yang berlumuran darah untuk mengejar Tiarso.
Di tengah ladang yang ditumbuhi jagung, Tiarso berusaha melawan dan akhirnya mereka carok. karena tidak imbang, satu lawan dua. Tiarso roboh dan menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian dengan 32 luka bacokan di sekujur tubuhnya. Sedang Sani, selamat dan saat ini dirawat di RsU dr Muhammad Saleh Kota Probolinggo.
AKP Subadar, Kapolsek Kuripan saat dikonfirmasi terkait dengan carok ini mengatakan belum bisa memberi keterangan siapa pelaku pembunuhan tersebut. "Sudah mulai ada titik terang. tunggu saja, kami masih mengejar pelakunya", ujarnya ditemui di kantor Desa Wringin Anom.
Pihaknya mengaku sudah menemukan bukti-bukti di tempat kejadian. Diantaranya, dua buah clurit, satu keris, sebuah handphone dan dompet. "Enggak tahu milik siap senjata tajam itu. barangnya sudah diamankan di Polres", ujar Kapolsek.
Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, dua orang pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Polres Probolinggo. Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Sunardi Riyono, pelaku ditangkap di rumah saudaranya yang juga tinggal di desa setempat.
Saat diinterogasi, Supatno mengaku melakukan pambunuhan bersama Sunyoto (58), kakaknya. " Saya sering ketemu Tiarso berduaan di tempat sepi sekitar jam 3 malam bersama istri saya", Kata Supatno di hadapan Kasat.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Jika ada unsur direncanakan, lanjut kasat, kedua pelaku akan dijerat pasal 340 yang ancamannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun,
"Supatno juga dikenai Undang-undang Nomor 40 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2004 yang ancamannya 5 tahun", pungkas AKP Sunardi Riyono.
(bdh/bdh)