Komplotan Pencuri Kayu Jati Dibekuk

Komplotan Pencuri Kayu Jati Dibekuk

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 18:39 WIB
Lamongan - Komplotan spesialis pencuri kayu jati sebanyak 9 warga Kota Legen, Tuban diringkus petugas Polres Lamongan saat asyik memotong kayu jati di kawasan Hutan Brondong, Jumat (3/4/2009).

Kasatreskrim AKP Sutopo menjelaskan 9 warga Tuban itu yakni Khamid, Dawam, Asmu'in, Roup, Nur Hakam, Abd Mukit, Samusi, Mat Muklisin dan Wanto, semuanya warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Tuban.

"Mereka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sutopo kepada wartawan di Mapolres Lamongan.

Dijelaskan Sutopo, para pelaku ditangkap dalam sebuah operasi penggrebekan yang melibatkan tim gabungan polres dan polsek.

"Malam hari kita dapat informasi kalau ada 2 mobil pick up berpenumpang 9 orangĀ  yang masuk, kemudian dikejar," tambahnya.

Melihat petugas, kendaran itu kabur. Melihat oranq yang dicurigai itu kabur, petugas tidak tingal diam. Saat pagi hari baik polisi dan warga terjadi kejar-kejaran di kawasan Hutan Brondong, sebuah kawasan berbatasan dengan wilayah Tuban.

"Karena terdesak, buronan itu akhirnya berhasil dilumpuhkan dan sebanyak 9 orang berhasil diamankan. Tapi sayang, karena jumlah personel yang terbatas, sehingga empat rekan para tersangka itu berhasil meloloskan diri," jelasnya.

Rupanya, dalam pemeriksaan para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Namun aksi yang kedua kali ini gagal, karena petugas telah memergokinya.

Sebelum tertangkap, terjadi pencurian 3 pohon jati di hutan tersebut. Hasil curian itu dipotong-potong menjadi 30 batang lebih atau sekitar 2,14 meter kubik. Kayu jati itu masih berada di lokasi alias belum sempat dibawa kabur pencurinya.

"Dari kejadian itu, akhirnya kami menggelar operasi sehingga para tersangka berhasil kami tangkap," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit gergaji potong dua unit mobil pick-up masing-masing bernopol S 8428 J dan S 7046 HB.

Dia mengaku para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Kami akan mengembangkan kasus ini," tandasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait