Setubuhi Calon Istri, Hamzah Dipolisikan

Setubuhi Calon Istri, Hamzah Dipolisikan

- detikNews
Sabtu, 28 Mar 2009 16:57 WIB
Malang - Seorang nelayan Pantai Sendangbiru, Sumbermanjing Wetan, Malang, Hamzah Hes (27) terpaksa meringkuk di sel Mapolres Malang. Dia telah menyetubuhi sebut saja Nila (13), calon istri yang juga tetangganya.

Tindakan asusila ini bermula saat pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di kawasan Pantai Sendangbiru, Kamis (26/3/2009) lalu. Di tempat itu pelaku mengajak korban bersetubuh hingga dua kali.

Ajakan korban bersetubuh oleh pelaku sebelum menikah ini diceritakan korban yang sehari-harinya membantu orang tua berjualan ini kepada temannya. Oleh temannya diceritakan ke ketua RT dan keluarganya.

"Pak RT bersama keluarga yang melapor kemarin malam ke polsek. Tentang perbuatan pelaku. Kami langsung mengamankan dan meminta keterangannya. Kini kasus ini kami limpahkan ke PPA Polres Malang," kata Kapolsek Sumbermanjing Wetan AKP Z.D Patty kepada detiksurabaya.com di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (27/3/2009).

Mantan Kapolsek Wagir ini menegaskan, perbuatan melakukan asusila terhadap gadis di bawah umur, pihaknya menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Pelaku sendiri dalam pemeriksaan di Polsek Sumbermanjing Wetan, mengaku perbuatan itu dia lakukan atas dasar suka sama suka. Tak ada paksaan dirinya untuk menyetubuhi korban. (fat/fat)
Berita Terkait