Panwaslu Lamongan Temukan Balita Masuk DPT

Panwaslu Lamongan Temukan Balita Masuk DPT

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2009 13:09 WIB
Panwaslu Lamongan Temukan Balita Masuk DPT
Lamongan - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Lamongan menemukan sejumlah penyimpangan dalam Daftar Pemilih Tetap. Penyimpangan tersebut diantaranya ditemukan seorang balita berusia 3 tahun masuk dalam DPT.

Ketua Panswaslu Lamongan, Mustakim Khoiron mengatakan, dari hasil investigasi Panwaslu bersama seluruh jajarannya ditemukan sejumlah penyimpangan dalam susunan DPT.

Sejumlah penyimpangan tersebut, DPT bernama Ahmad Muslik dengan alamat di Desa Gempol Tukmloko, Kecamatan Sarirejo. "Kami sudah menelusuri semua warga Desa Gempol Tukmloko dan tidak ditemukan seorang pun yang bernama Ahmad Muslik yang berusia lebih dari 17 tahun," kata Mustakim kepada wartawan di kantor Panwaslu Jl Sunan Drajat Lamongan, Jumat (27/3/2009).

Mustakim menuturkan, Selain ditemukan balita yang masuk dalam DPT, pihaknya juga menemukan seorang anak yang seharusnya tidak masuk dalam DPT karena usianya baru 16 tahun.

"Anak usia 16 tahun yang masuk dalam DPT tersebut bernama Marlini," ungkap Mustakim.

Dia menjelaskan, di Desa Gempol Tukmloko ini pihaknya juga menemukan nama yang masuk dalam dua TPS yang ada di desa tersebut atau namanya masuk dalam TPS Ganda. "Padahal nama ini hanya ada satu di desa tersebut," tandasnya.

Selain di Kecamatan Sarirejo, Panwaslu Lamongan juga menemukan sejumlah pelanggaran di kecamatan-kecamatan lain yang ada di Lamongan. Di Desa Plosowahyu, Kecamatan Kota, Panwaslu menemukan ada 2 nama yang seharusnya dicoret dari DPT.

"Satu nama karena sudah meninggal sebelum pilgub putaran pertama lalu dan satu nama lainnya karena hilang ingatan," katanya.
(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini