Peracik dan Pengedar Jamu Illegal Dibekuk

Peracik dan Pengedar Jamu Illegal Dibekuk

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2009 16:35 WIB
Lumajang - Pengedar dan peracik jamu illegal dibekuk Polres Lumajang. Para pelaku ditangkap setelah polisi menghentikan sebuah pick up yang mengangkut ribuan jamu dalam bungkus plastik dan botel bekas di perbatasan Lumajang-Probolinggo.

Kedua pelaku itu yakni Abdurahman (39) warga Desa Tegal Arum Kecamatan Muncar, Banyuwangi dan Ali Muhajir (28) warga Desa Genteng Kulon, Genteng Banyuwangi.

"Tersangka kami tangkap setelah kami meminta keterangan sopir mobil pick up yang mengangkut jamu milik dua tersangka," kata Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo kepada wartawan di Mapolres Lumajang Jalan Alun-Alun Utara, Rabu (25/3/2009).

Menurut Dedy, pengungkapan jamu illegal itu terjadi saat polisi melakukan operasi cipkon (Cipta kondisi). Sopir pick up, Pi'i warga Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, Banyuwangi saat diperiksa kelengkapan surat tidak bisa membuktikan. Malah sang sopir hanya bisa memberikan bukti surat nota penjualan.

"Kami curiga dengan menahan sang sopir dan memangil kedua pelaku pemilik jamu," tutur Dedy Prasetyo.

Saat diperiksa, kedua pemilik jamu illegal mengaku tidak mengantongi izin dari dinas kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Timur. Apalagi jamu yang diproduksi kedua pelaku tidak memiliki label dan merk, hanya dikantongi plastik.

"Saya tidak izin karena jamu ini tradisional," kata Abdurahman.

Barang bukti yang diamankan yakni 9.150 bungkus jamu berisi 125 mg dan 29 botol jamu. Diduga jamu yang disita beromzet juta rupiah, karena perbungkus jamu seharga Rp 950.

Kini peracik dan pengedar jamu illegal ditahan di Mapolres Lumajang. Kedua tersangka kini dijerat pasal 82 ayat 2 huruf B UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait