Penangkapan dilakukan setelah pelaku mangkir dalam pemeriksaan kasus pencurian satu pick up batu sungai, sebagai bahan baku pondasi bangunan dengan korban berinisial LL (35), warga Turen 2008 lalu.
"Kami langsung menyerahkan pemeriksaan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. Karena berkas laporan kasus telah rampung. Namun, karena untuk melengkapi berkas di kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka. Kami lakukan penangkapan," kata Kanit Idik I Polres Malang Iptu Arif Ardiansyah kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya.
Dalam kasus tersebut, menurut Arif, LL telah dirugikan sebesar Rp 4 juta. Pelaku sendiri dalam kasus ini menjual batu kali kepada orang lain tanpa sepentahuan korban.
"Batu kali itu dijual kepada warga yang rumahnya tepat di depan rumah pelaku. Kemudian dijual kembali oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya," ungkap Arif.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku. Tapi panggilan itu tidak ditanggapi serius oleh pelaku, dengan tidak ada kejelasan alasan tidak hadir.
"Tersangka terkesan menantang penegak hukum, saat akan dilakukan pemanggilan berikutnya," tegas Arif.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fat/fat)










































