Ngemplang Pembelian Sapi, Pengurus KUD Pacitan Dibui

Ngemplang Pembelian Sapi, Pengurus KUD Pacitan Dibui

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 18:25 WIB
Pacitan - Diduga melakukan korupsi KUD I Pacitan, Ketua Koperasi yang juga caleg PDK, Edi Sucipto dan bendaharanya, Hadi Sumanto dijadikan tersangka oleh Polres Pacitan.

Mereka terbukti menyalah gunakan dana pengadaan sapi senilai Rp 15 juta. Dugaan korupsi itu bermula dua tahun lalu. Saat itu KUD mengajukan proposal pengadaan sapi kepada Departemen Sosial RI. Pengajuan tersebut akhirnya dikabulkan dengan nilai nominal sebesar Rp 250 juta, dengan dengan patokan harga Rp 5 juta per ekor. Realisasinya sendiri dilakukan dalam tiga tahap hingga tahun 2008.

Namun saat uang dibelanjakan, jumlah sapi yang akan dibagikan kepada penggaduh hanya 47 ekor. Penyimpangan itu segera terkuak setelah dinas terkait melakukan pemeriksaan. Merasa kedoknya terbongkar, kedua tersangka langsung membeli 3 ekor sapi untuk menutup kekurangan.

Rupanya, ulah licik keduanya tak hanya terhenti di situ. Berdasarkan penyelidikan diketahui mereka sengaja memotong anggaran pembelian sapi masing-masing Rp 300 ribu per ekor sehingga terkumpul nilai total Rp 15 juta.

"Keduanya sengaja ditahan karena terbukti melanggar pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi. Kedua tersangka diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Mereka juga wajib mengembalikan uang sebanyak Rp 15 juta yang mereka ambil ke kas Negara," ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wahyono kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani 60 Pacitan, Senin (23/3/2009).

Untuk kelengkapan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi, berkas proposal permintaan bantuan dan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan.

Sementara dari tangan tersangka juga disita 5 lembar kwitansi pencairan dari bank senilai total Rp 250 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Pacitan.

Dalam tiga bulan pertama tahun ini, jajaran Polres Pacitan berhasil membongkar dua tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan yang kedua kalinya, setelah awal tahun lalu kasus yang sama terjadi di Desa Sendang Kecamatan Donorojo. Tersangka yang tak lain merupakan oknum kepala desa setempat dihadapkan ke meja hijau karena terbukti
menyelewengkan raskin.
(fat/fat)
Berita Terkait