Keduanya yakni Ketua PAC Mojowarno, MA (36) dan Ketua PAC Kecamatan Bandar Kedungmulyo, JT (38). MA merupakan caleg DPRD Kabupaten Jombang dengan nomor urut satu, untuk Daerah Pemilihan III Kabupaten Jombang.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus lama. Pertama yang kita tangkap JT lalu kemudian MA. Namun kami masih akan mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Khoiruddin di Mapolres Jombang, Jumat (20/3/2009) sore.
Kedua, fungsionaris PDI Perjuangan di tingkat kecamatan ini ditangkap di tempat berbeda. JT ditangkap di rumahnya, Desa Bandar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Sedang MA ditangkap di rumahnya, di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno.
Di tempat terpisah, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang akan memecat anggota yang terjerat kasus narkoba itu. "Kami akui ada kader yang tertangkap. Karena itu, mereka akan kami pecat," kata Sekretaris DPC PDIP Jombang, Bahana Bela Binanda.
Meski demikian, Bahana DPC PDI Perjuangan meminta masyarakat tidak memvonis kasus tersebut. Sebab kasus itu masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata Bahana. (gik/gik)










































