Empat tower itu berada di Jalan Bendungan Sutami, Jalan Srigading, Letjen S. Parman, dan Jalan Martadinata.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang Wahyu Setianto pada wartawan mengatakan, penyegelan ini dilakukan menyusul tidak adanya tanggapan serius dari pihak pengelola tower untuk memperbaiki perizinan.
Karena sebelumnya Satpol PP telah memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik tower.
"Sudah ada peringatan untuk membongkar tower sebelum kami lakukan penyegelan ini. Mereka tidak melengkapi IMB sejak berdiri tahun 2006," katanya.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemgelola tower dengan denda sebesar Rp 2,5 juta serta melayangkan 7 surat peringatan.
Setelah ini, lanjut Wahyu, satpol juga membidik dua tower lain milik perusahaan yang sama berlokasi di kawasan Kota Malang yang juga melanggar ketentuan.
"Untuk dua tower itu, kami masih terbitkan surat peringatan," imbuhnya.
(gik/gik)











































