Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Warga Sumenep

Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Warga Sumenep

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2009 17:09 WIB
Sumenep - Aksi penculikan terhadap Dewi Aqidah (14), warga Desa Banasareh, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura digagalkan petugas kepolisian setempat, Jumat (20/3/2009) siang. 7 Pelaku ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran sejauh 2 kilometer dari lokasi penculikan.

Hingga kini, polisi belum mengetahui modus aksi penculikan yang dilakukan pelaku, yang salah satunya adalah mantan suami korban, Taufikurrahman (27), warga Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Pelaku lain yakni Feri Angriawan (35) warga Desa Tonto Raja, Pasean, Pamekasan, Salehoddin (19) dan Muadnan (40), keduanya warga Lebbeng Timur, Pasongsongan, Juhri (32), warga Desa Dempo Barat, Pasean Pamekasan, Zaini (33), warga Desa Batu Kerbuy, Pasean, Pamekasan dan Satrawi (45), warga Denpo Barat, Pamekasan.

Catatan penyidik Polres Sumenep, salah satu warga asal Pamekasan tersebut merupakan residivis pelaku pembunuhan. Bahkan, 3 bulan lalu yang bersangkutan baru bebas menjalani hukuman.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menjelaskan, modus penculikan yang dilakukan ketujuh pelaku itu yakni berpura-pura membeli bensin untuk mobil pribadi yang ditumpangi mereka dikios milik Dewi Aqidah.

"Saat dilayani, para pelaku langsung menyeret Dewi Aqidah ke dalam mobil," terang Mualimin pada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo.

Pada saat kejadian menurut Mualimin, ibu korban, Rahmah (35) berusaha menghalang-halangi dengan cara menghadang mobil di depannya. Namun usaha itu gagal karena pelaku nekat dan menabrak ibu korban. Akibatnya, mengalami luka parah dan kritis.

Bahkan, nenek korban yang juga berusaha masuk ke mobil pelaku didorong hingga mengalami patah tulang. Ibu dan nenek korban kini dirawat di RSU Dr Moh Anwar Kabupaten Sumenep, Jalan Dr Cipto.

Para pelaku tetap membawa kabur korban. Beruntung aksi penculikan tersebut digagalkan oleh warga dan petugas yang melakukan pengejaran hingga mencapai 2 kilo meter atau disimpang 3 Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

"Para pelaku bakal dijerat pasal 170 jo pasal 333 jo 335 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun. Sebab, pelaku mengambil paksa kebebasan seseorang serta terindikasi penganiyaan yang mengakibatkan seseorang cidera," tegasnya.

Penyidik Polres Sumenep kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang didalangi mantan suami korban yakni Taufikurrahman. Otak pelaku utama ini sempat menjadi suami istri selama 1 tahun. Namun, perkawinan yang dilakukan di bawah umur ini hancur karena tidak harmonis.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait