Murid kelas 5 SD yang berusia 13 tahun itu terbukti membawa sekitar 70 butir pil koplo jenis lexotan di dalam tas saat di sekolah. "Pengungkapan kasus ini berawal dari perkelahian BS dengan temannya di sekolahan," kata Kapolsek Ngoro, AKP Kasyanto.
Menurut Kasyanto, pada Rabu (18/3/2009) lalu, BS berkelahi dengan seorang temannya. Seorang guru lalu menggeledah tas kedua murid itu. Ternyata di dalam tas BS, terdapat 70 butir pil lexotan yang dibungkus dengan 7 plastik berukuran kecil.
Ketujuh plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil itu, berada dalam sebuah bungkus rokok berwarna biru. Semula, guru mengira BS membawa rokok, namun setelah diperiksa ternyata malah 7 bungkus pil koplo.
Setelah itu BS beserta barang bukti, lalu diserahkan ke Polsek Ngoro untuk diperiksa. BS mengaku sudah mengonsumsi narkoba itu beberapa kali. Bahkan menjelang berkelahi, BS meminum pil itu. "Kira-kira karena mabuk, sehingga BS berkelahi," ujar Kasyanto.
Meski terkategori di bawah umur, namun tersangka BS tetap ditahan. Sebab polisi masih mencari identitas yang disebutkan BS, telah memasok pil koplo kepada dirinya. Karena masih anak-anak, BS dikenakan UU 23/1992 tentang kesehatan. (bdh/bdh)










































