Sekeluarga Masuk Bui Gara-gara BH

Sekeluarga Masuk Bui Gara-gara BH

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2009 11:01 WIB
Sumenep - Seorang pelajar sekolah menengah pertama, HRN (15), bersama orangtuanya, Sulaiman (35) dan pamannya, Mundir (50), warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian setempat.

Ketiganya diduga terlibat kasus penganiayaan berat. Korbannya, seorang pelajar berinisial ZNL (10), dan neneknya Sakdiyah (45) yang masih ada hubungan kekerabatan. Penganiayaan itu berawal saat ZNL dituduh mencuri BH milik seorang janda kembang, Hawa (35) oleh warga, Jumat (20/3/2009) pagi.

ZNL akhirnya diinterogasi warga dan mengakui jika mencuri BH karena disuruh HRN untuk jampi-jampi. Sebab tergiur dengan kemolekan Hawa yang sudah 1 tahun menjanda. Mendengar pengakuan ZNL, maka HRN naik pitam dan tidak terima. Lalu aksi saling pukul tidak terhindari.

Melihat HRN terdesak, Sulaiman dan Mundir ikut membantu. Bahkan, nenek korban, Sakdiyah yang hendak melerai juga diterjang pukulan dan mengeluarkan darah dari hidungnya. Ketiga pelaku belum puas, kaca jendela rumah ZHL pun dihujani batu.

Beruntung, petugas dari Polsek Ganding segera ke lokasi. Cek-cok dan baku hantam yang mengakibatkan 2 orang terluka dapat diamankan. Korban segera dilarikan ke puskesmas masyarakat Kecamatan Ganding dan 3 pelaku dikeler ke polsek.

Kapolsek Ganding, Iptu Moh Tabrani menjelaskan, ketiga pelaku penganiyaan itu ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan, kecuali satu pelaku yang masih di bawah umur.

"Sulaiman dan Mundir statusnya ditahan dan HRN tidak ditahan, tapi juga ditetapkan
tersangka penganiayaan berat," ujar Tabrani kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Raya Ganding, Sumenep.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 buah batu gunung. Sedangkan 2 korban dalam proses visum. Ketiga pelaku bakal dijerat pasal 170 sub 51 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait