Kepada Dewan, 40 PKL meminta agar diperbolehkan berjualan di lapangan parkir yang saban hari dipadati peziarah Wali Songo itu. Selama ini pihak Dinas Perhubungan Tuban, yang mengelola lahan parkir tersebut mengusir mereka dari dalam area parkir.
Aksi pengusiran sejak 4 bulan lalu dilakukan, karena keberadaan mereka dipandang merusak keindahan area parkir. Apalagi saat berjualan mereka tidak memiliki kios, sehingga tidak memberikan konstribusi retribusi kepada Dinas Perhubungan.
Beberapa PKL yang ditemui detiksurabaya.com di halaman DPRD Tuban menyatakan, pihak Dinas Perhubungan Tuban telah bertindak diskriminasi. Jika PKL yang memiliki kios dibela mati-matian, namun untuk PKL yang miskin karena tidak memiliki kios diusir.
"Kami bukannya menuntut dibangunkan kios, kami hanya memohon agar diizinkan berjualan di dalam parkiran bus," kata Mbah Yani (41), seorang PKL asal Kelurahan Kebonsari, Tuban saat ditemui detiksurabaya.com di gedung DPRD Tuban.
Dalam aksi tersebut, puluhan PKL yang sebagian besar wanita diterima Komisi B DPRD Tuban. Sebanyak 10 perwakilan PKL diterima untuk menyampaikan keluhan dan musyawarah. Hingga pukul 10.30 WIB, pertemuan masih berlangsung di salah satu ruang sidang DPRD Jalan Teuku Umar.
Sedangkan PKL lain, Purwanti (36), asal Kelurahan Karang Waru, Kecamatan Kota, menambahkan sebenarnya para PKL yang tidak memiliki kios mau membayar restribusi jika memang ditarik petugsa Dinas Perhubungan.
Bahkan, jika dipungut uang kebersihan sebulan sekali pun mereka rela, asal diperbolehkan berjualan di dalam lapangan parkir berkapasitas 52 unit bus itu.
"Kami mau saja membayar pajak atau dana kebersihan kalau diizinkan masuk parkiran. Ini sudah lebih dari tiga bulan, kami diusir tidak mendapatkan tempat berjualan," ungkap Purwanti di samping PKL lainnya.
Data dari para PKL menyebut, saat ini telah ada 51 unit kios berdiri di kompleks parkir ziarah Sunan Bonang di Kebonsari, Tuban. Semula kios yang dibangun Pemkab Tuban sebanyak 36 unit. (fat/fat)











































