Informasi yang berhasil digali detiksurabaya.com menyebutkan, peristiwa itu bermula saat salah satu tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (15/3/2009).
Saat itu pelaku mengajak korban mencari ponsel miliknya yang hilang. Awalnya korban menolak dengan alasan sudah terlewat malam, namun semua berubah setelah korban diiming-imingi bermain ponsel setelah ditemukan.
"Secara kebetulan memang korban dari keluarga yang sangat terbatas dari segi ekonomi. Jadi saat dijanjikan diperbolehkan bermain ponsel, dia langsung saja menuruti ajakan tersangka," kata Kapolsek Srengat, AKP Harry S di kantornya, Selasa (17/3/2009).
Dalam perjalanan mencari ponsel, tersangka tidak langsung mencari. Namun terlebih dulu mengajak korban ke rumah temannya bernama Eko di Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat. Setelah itu, kedua tersangka mengajak korban ke Jembatan Ngruri yang tak jauh dari lokasi rumah korban.
"Di lokasi jembatan itu korban dipaksa melayani nafsu bejat kedua tersangka. Pengakuan korban, dia sebenarnya sempat melawan meski akhirnya gagal," ujar Harry.
Sementara terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah korban usai diperkosa, melaporkan kejadian yang menimpanya ke kedua orangtuanya. "Laporan kami terima kemarin, dan tadi pagi kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda," tegas Harry.
Sedangkan kasus pemerkosaan ini, Mapolsek Srengat mengaku akan melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar. Dalam waktu dekat, korban akan menjalani visum.
Kedua tersangka akan mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan. (fat/fat)











































