Aziz yang juga Direktur CV Samudera Bersatu itu diduga melakukan korupsi proyek KAT tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Sumenep.
Tersangka yang juga sekretaris DPD PD Sumenep ini melakukan perbuatan melawan hukum merugikan negara sebesar Rp 408 juta, dari total proyek rehab rumah warga miskin sebesar Rp 1,2 miliar dari Dinas Kessos Pemprov Jatim. Dari total dana tersebut, sebesar Rp 857 juta dikerjakan oleh CV Samudera Bersatu.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin mengatakan, hasil audit badan pemeriksan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan jika perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 408 juta.
"Penyimpangan yang dilakukan tersangka berupa pengadaan barang dan penggunaan uang dalam proyek tersebut," kata Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (17/3/2009).
Mualimin menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri serta melakukan perbuatan serupa.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan sejak tahun 2006 lalu itu, penyidik polres setempat telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim maupun dari warga yang berhak menerima.
Penetapan tersangka terhadap caleg DPD PD Sumenep ini, karena yang bersangkutan juga sebagai Direktur CV Samudera Bersatu sebagai pelaksana proyek saat itu.
"Tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 ayat 1 UU 31/1999 sebagai mana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" tegas Mualimin. (fat/fat)











































