Kedatangan dua pria ini mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polisi terhadap Suberi (40), kakak kandung Wahid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, Suberi menjadi tersangka kasus judi togel dan mendekam di sel Polsek Bungatan. Namun, Suberi diduga diperlakukan semena-mena oleh polisi.
"Salah ya salah mas, kakak saya itu sampek tiak bisa mengangkat kakinya jika mau berjalan (Karena dianiaya, Red)," tegas Wahid saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Senin (16/3/2009).
Wahid menjelaskan, jika yang menganiaya kakaknya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Bungatan. Dia disebut-sebut berinisial Hdr.
Wahid dan Murawan awalnya mendatangi ruang SPK Polres Situbondo. Namun kerena yang dilaporkan seorang anggota polisi, akhirnya 5 anggota Propam itu membawa 2 pelapor ke ruang pemeriksaan Propam.
Sayang pemeriksaan terhadap dua orang ini berjalan sangat tertutup. "Kalau mau liputan silahkan izin langsung Kapolres dulu," terang Bripka Muchtar, salah satu anggota Propam Polres ini kepada sejumlah wartawan.
Kapolsek Bungatan AKP Karyoto saat dihubungi wartawan mengaku belum mengetahui terkait adanya kasus tersebut. "Saya belum tahu mas, sebab waktu itu saya sedang ada tugas di surabaya. Oke saya akan mengecek informasi itu," kata AKP Karyoto.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, Irwan Yulianto juga merasa kecewa dengan sikap polisi yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan atas kasus tersebut.
"Seharusnya Polisi bisa pro aktif, karena kami juga butuh penjelasan yang sejelas-jelasnya, agar masyarakat tidak salah mengartikulasikan isi berita nantinya," cetusnya. (fat/fat)










































