Aiptu Sriantono (45) dipecat tidak hormat karena terlibat tindak pidana dan mangkir tugas. Sedangkan Kopka Bambang Siswantoro diberhentikan dengan hormat karena selalu mangkir dalam tugas.
Pemecatan ini dipimpin oleh Kapolres Ponorogo AKBP Dedy Prasetyo, Senin (16/3/2009). Dedy mengaku, Siswantoro seringakli mangkir dari tugas dan sudah diberi peringatan 3 kali. Namun masih tetap tidak masuk kerja. Dia juga terlibat kasus pidana perjudian dan pernah ditahan selama 3 bulan di rutan 2 B Lumajang.
"Meskpiun dilakukan pembinaan di Polres di tetap membandel dan malah melakukan tindak pidana," jelas Kapolres Ponorogo usai kepada wartawan usai upacara.
Sedangkan Kopka Bambang, menurut dia, kerapkali mangkir dalam tugas kepolisian selama 3 bulan berturut-turut. Karena tidak pernah mengindahkan surat peringatan, baik dari Polres Lumajang dan Polda Jatim akhirnya dipecat.
"Pemecatan mereka sebagai contoh bagi anggota lainnya," ungkap Dedy Prasetyo.
Dia berharap, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) ini, jajarannya dapat mengambil hikmah dengan tidak melakukan tindakan serupa. Bila ada yang berperilaku indisipliner, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas.
"Kejadian ini diharapkan bisa menjadi perhatian untuk semua anggota polisi agar tidak berbuat pelanggaran disiplin dan kode etik," paparnya.
Sementara sidang hukum disiplin ditetapkan dalam surat keputusan pemecatan ditandatangani Kapolda Jatim. Dalam upacara pemecatan, seluruh pakaian seragam kepolisian dan tanda pangkat dilepas serta diserahkan kepada provost. (fat/fat)











































