PNI Marhaenisme Sumenep yang diketuai Trisno ini merupakan salah satu parpol dari 30 peserta pemilu di Kabupaten Sumenep. Dengan dicoretnya PNI Marhaenisme, saat ini partai yang berhak maju dalam pemilu legislatif tinggal 29 parpol.
Konsekwensi lain, yakni dengan dicoretnya PNI Marhaenisme otomastis calon legislatif sebanyak 9 orang yang diusung di 7 daerah pemilihan (Dapil) di Sumenep gugur dengan sendirinya.
Ketua KPUD Kabupaten Sumenep, Toha Samadi mengatakan, sejak awal KPU sudah memberitahu jika keberadaan RDAK itu sangat penting dan sifatnya urgen. Namun, pengurus PNI Marhaenisme sepertinya kurang respon.
"Rentang waktu untuk menyerahkan RDAK itu sangat panjang. Ketika sudah penyetoran terakhir hingga dini hari tadi tidak ada otomatis partai yang bersangkutan dicoret dari daftar peserta pemilu khusus di Sumenep," tegas Toha pada wartawan di kantornya, Jalan Asta Tinggi, Kebonagung, Sumenep, Senin (9/3/2009).
Keputusan pencoretan PNI Marhaenisme itu dituangkan dalam surat berita acara KPUD Sumenep dengan Nomor 270/28/435.KPU/2009 yang ditandatangai oleh 5 anggota KPUD dan 3 anggota Panwaslu setempat. "Pencoretan PNI Marhaenisme merupakan keputusan final," ujar Toha. (bdh/bdh)











































