Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sujdarwanto mengatakan, dari rumah pelaku petugas menyita uang palsu pecahan Rp 20 ribua, Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.
"Pelaku seorang kenek Bus Sumber Kencono, dengan alasan gaji kurang trus nekat mencetak uang palsu sendiri, yang diedarkan di Ngawi dan Sragen," jelas Sudjarwanto kepada wartawan Minggu (8/3/0009) di kantornya.
Dia menambahkan, selain menyita uang, polisi juga mengamankan seperangkat alat cetak uang palsu yakni komputer printer pencetak uang dan scanner.
Dari keterangan pelaku, dirinya memulai mencetak uang tersebut sejak tahun 2006 lalu, namun masih dengan jumlah kecil. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Karena melanggar pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 15 tahun penjara. (fat/fat)










































