Komplotan Pencuri Truk Libatkan Anggota Polres Ciamis Dibekuk

Komplotan Pencuri Truk Libatkan Anggota Polres Ciamis Dibekuk

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 13:18 WIB
Kediri - Komplotan pencuri spesialis truk melibatkan oknum anggota Polres Ciamis berhasil digulung. Reskrim Polwil Kediri pun berhasil menggulung 3 tersangka dan 1 unit truk berhasil diamankan.

Tiga tersangka yang diamankan yakni Mujianto (44), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen-Kediri, Endang Maman (42) warga Bandung-Jawa Barat dan Sugeng Margono (39), oknum Kepala Desa Besuk, Kecamatan Gurah-Kediri.

Sementara 3 tersangka lain yakni Samsul dan Heri, warga Bandung-Jawa Barat dan Aiptu MO, anggota Polres Ciamis dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk oknum anggota kepolisian dan oknum kepala berstatus kakak beradik, dan dalam komplotan ini mereka berperan sebagai penadah," kata Kasubbag Reskrim Polwil Kediri, Kompol Andris Wewengkang dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2009).

Pengungkapan ini, menurut Andris bermula dari pencurian seperangkat komputer dan elekton di SDN Serut III, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung yang berhasil diungkap.

"Kebetulan pelaku pencurian itu Endang Maman, dan dari informasinya kami berhasil mengungkap kejahatan ini," ujar Andris.

Dalam keterangannya, ketiga tersangka mengaku sejauh ini melakukan aksinya lintas provinsi di 3 lokasi berbeda, masing-masing Solo, Pati dan Banjarnegara.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan, ketiga tersangka mengakui masih menggunakan cara tradisional. "Mereka gunakan kunci T untuk membuka pintu truk dan merusak kuncinya, dan hal itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan survey," ungkapnya.

Tiap unit truk yang berhasil dicuri, sebagian diantaranya dipecah dan dijual secara terpisah, dan sebagian diantaranya dikirim secara utuh ke Purworejo, Jawa Tengah. Dan selanjutnya dijual secara terpisah di wilayah Jawa Barat.

"Alur pengiriman barang setelah dicuri diterima oleh oknum kades di rumahnya, dan setelah itu diterima oknum anggota kepolisian. Untuk pendanaannya semua diatur melalui transfer oleh oknum anggota kepolisian itu," tegas Andris.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dan 3 buronan yang sedang dikejar akan mendapat ancaman hukuman berbeda. Tersangka yang berstatus pemetik di lapangan akan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan yang berstatus penadah diancam tahun penjara yang dianggap melanggar pasal 480 KUHP. (fat/fat)
Berita Terkait