Nita Nurhalimah Dipastikan Bukan Korban Malpraktek

Nita Nurhalimah Dipastikan Bukan Korban Malpraktek

- detikNews
Senin, 02 Mar 2009 18:39 WIB
Nita Nurhalimah Dipastikan Bukan Korban Malpraktek
Blitar - Komite Kesehatan Kabupaten Blitar (K3B) tediri dari Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan paramedis dari RSU Ngudi Waluyo, memastikan jika Nita Nurhalimah (21), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun bukan korban malpraktek. Kepastian tersebut diperoleh, setelah K3B melakukan pemeriksaan terhadap dr Andi Eko Susanto, paramedis yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban.

"Kita semua seluruh paramedis terkait, termasuk dari Dinas Kesehatan, IDI dan pihak rumah sakit telah memanggil dokter Andi. Semua ini kami lakukan dengan tujuan agar semuanya jelas dan tidak berlarut-larut," kata Ketua K3B, dr Bambang Suhartoyo dalam jumpa pers di RSU Ngudi Waluyo, Blitar, Senin (2/3/2009).

Dalam pertemuan tersebut dr. Andi menjelaskan kepada K3B jika selama 7 kali melakukan pemeriksaan terhadap Nita Nurhalimah, dia telah menemukan gejala penyakit lain yang diderita oleh korban. Hal ini tampak dari adanya perubahan klinis pada diri pasien, terutama pada bagian wajah.

Dalam keterangannya, setelah melihat adanya perubahan klinis pada diri korban lantas memberikan resep obat. Antara lain berisi Natrium Diklovenat 50 Mg, Asama Metavenat 500 Mg, Dexametazon dan Antasida.

"Secara prosedur dan langkah medis, apa yang dilakukan dokter Andi sudah benar. Dengan keterangan yang kami peroleh, kami pastikan tidak ada malpraktek dalam kasus ini," ujar Bambang.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Blitar, Kuspardani yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan, secara dosis dan obat yang diberikan dr.Andi tidak salah. Selain itu, dr Andi juga diakui telah melakukan uji laboraturium guna memastikan penyakit yang diderita Nita.

"Namun saat ini memang karena perlengkapan di sini terbatas, makanya kami belum bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami bersyukur saat ini korban dirawat di rumah sakit yang lebih maju di Malang, karena selain pengobatan tentunya diagnosis atas penyakitnya bisa lebih tepat," jelas Kuspardai.

Mengenai kerusakan dan membusuknya wajah korban, Kuspardai mengaku karena adanya kelainan lain yang diderita korban. "Keterangan dari Malang, korban menderita Stepen Jhonson Syndrom, atau orang awam mengenalnya dengan alergi obat yang akut. Kalau kelainan itu setiap orang bisa mengalaminya, karena memang kekebalan setiap manusia berbeda," paparnya.

Secara terpisah, Anna Haroen SH selaku pengacara dr Andi Eko Susanto mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak, secara jelas kliennya tidak melakukan pelanggaran malpraktek. Anna yang juga mengaku sebagai konsultan hukum persatuan rumah sakit se-Indonesia cabang Jawa Timur juga mengatakan, dengan dasar tersebut kliennya bisa dibebaskan dari segala sangkaan yang dikenakan padanya.

"Dan dasar ini sudah sangat kuat bisa digunakan menghentikan segala proses hukum yang saat ini dilakukan aparat kepolisian. Semua ini karena unsur kelalaian sama sekali tidak ditemukan," tegas Anna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nita Nurhalimah diduga menjadi korban malpraktek yang dilakukan dr Andi Eko Susanto. Hal ini setelah dia bermaksud berobat atas keluhan nyeri di persendian yang dideritanya, namun setelah meminum sejumlah obat, dia justru mengalami gatal hingga berujung pada rusak dan membusuknya wajah korban.
(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini