"Saya memang yang merawat pasien N (Nita), tapi sejauh ini apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Lebih jelasnya bagaiman dan apa diagnosis yang saya lakukan, tidak bisa saya jelaskan di sini karena akan melanggar etika dokter wajib simpan," jelasnya dalam jumpa pers di RS Ananda, Kecamatan Srengat, Sabtu (28/2/2009).
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus IDI cabang Blitar, antara lain dr Zainal Arifin dan dr Hari Purwanto, dr Andi mengaku tidak ada niatan mencelakai pasien yang dirawatnya. Menurutnya, langkah penyembuhan yang dilakukan sudah dilakukan secara hati-hati.
"Dia pertama kali datang tanggal 5 Februari dan seingat saya total 7 kali dia kontrol ke tempat praktek saya. Terakhir tanggal 4 Februari, dan setelah itu dia menghilang. Saya sendiri kaget kok tiba-tiba ada kabar dia dirawat di RS Ngudi Waluyo dan ada pemberitan dia korban malpraktek yang saya lakukan," ujarnya.
Saat didesak wartawan tentang perkembangan kesehatan Nita dalam 7 kali kontrol, dr Andi lagi-lagi enggan memberikan penjelasan. Dia tetap bersikukuh tidak bersalah, serta tidak dapat menjelaskan apa diagnosis yang dilakukan dengan alasan akan melanggar etika dokter wajib simpan.
"Yang jelas saya memiliki catatan lengkap dan saya akan sampaikan pada saatnya nanti," pungkasnya sambil tersenyum simpul.
Sebelumnya, Kejadian tersebut bermula 4 Januari 2009 lalu, saat dia mengeluhkan rasa ngilu di persendian tangan kanannya. Berniat menyembuhkan, korban diantar Solichin (45), ayahnya, berobat ke dr Andi Eko Susanto di Desa Kutukan, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Dalam pemeriksaan, korban dinyatakan tidak menderita penyakit yang membahayakan dan untuk menyembuhkan diberi beberapa obat agar diminum rutin. (fat/fat)











































