Kapolres Sampang AKBP Yudi Sumartono menjelaskan, pakaian bekas yang diselundupkan oleh 3 orang tersangka itu dikirim lewat Pelabuhan Rakyat Branta, Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan perahu. Lalu, dari Pelabuhan Branta menggunakan mobil pribadi dan disimpan di gudang bekas penyimpanan tembakau yang disewa pada warga seharga Rp 1 juta.
"Ketiga pelaku penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia itu perannya sama. Yakni, berangkat lewat batam. Lalu, bersandar di Pelabuhan Branta Pamekasan," terang Yudi pada wartawan di lokasi penggerebekan, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Kamis (26/2/2009).
Rencananya, pakaian bekas senilai Rp 1,6 miliar itu akan dikirim kembali ke Surabaya dan Bandung. Di dua kota besar itu akan dilakukan pencucian sekaligus dicelup ulang agar kelihatan seperti pakaian baru diproduksi. Setelah itu dijual secara bebas ke pasaran dengan harga yang lebih mahal. Jenis pakaian yang diamankan, selain baju, celana, jaket, juga jenis lain yang harganya cukup mahal.
Saat dilakukan penggerebekan, pemilik pakaian bekas yang sedang berada dalam gudang juga diringkus petugas. Ketiga orang itu yakni WS dan WD keduanya warga Sampang dan MY asal kota Surabaya.
Saat digerebek, 3 tersangka pengimpor gelap itu tidak melakukan perlawanan. Namun, saat digelandang, wajah pelaku ditutupi cadar oleh petugas untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka saat ini dalam pemeriksaan insentif penyidik, ada pun barang bukti sebagian diamankan di polres dan sisanya masih di gudang bekas penyimpanan tembakau dan diberi police line.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut. Diduga kuat masih ada orang lain yang terlibat dalam penyelundupan barang luar negeri tanpa dokumen resmi yang telah merugikan negera puluhan juta rupiah. "Kasusnya masih dalam pengembangan penyidikan, makanya identitas dan wajahnya masih kita sembunyikan," ucapnya.
Para pelaku bakal dijerat undang-undang larangan melakukan impor barang bekas dari luar negeri, karena akan merugikan negara. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya. (bdh/bdh)










































