Sayangnya, kehamilan itu bukannya disambut bahagia, malah oleh pacarnya bernama Willi (22), warga Jalan Argopuro, Situbondo, kandungan WRT diminta untuk digugurkan.
Atas kejadian tersebut, korban memilih melaporkan Willi ke Polisi, Selasa (24/2/2009) sore. Dalam laporan disebutkan, kalau korban sudah berhubungan selama tiga bulan, dan selama itu pula sudah tidak tahu berapa kali dirinya melakukan hubungan badan dengan pacarnya, hingga kemudian dinyatakan hamil.
Kenapa mau disuruh aborsi? "Saya takut dan diancam tidak akan dinikahi jika tidak mengaborsi anak itu," terang korban saat memberikan keterangannya kepada Polisi.
Dikisahkan korban, kalau awal bulan Februari 2009, dirinya disuruh menemui terlapor di counter HP miliknya, saat itu korban diajak ke suatu tempat dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan.
Usai melakukan aborsi ini, WRT sempat dilarikan ke RS Elizabeth karena mengalami pendarahan akut. Bahkan nyawanya nyaris tak tertolong karena terus mengalami pendarahan.
Kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Polisi, sedangkan terlapor akan secepatnya dipanggil. "Kami sudah periksa korbannya, segera akan kita panggil terlapornya," terang Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Sukari kepada detiksurabaya.com.
Selain itu, imbuh Sukari, pihaknya akan melacak siapa yang telah melakukan atau membuka praktik aborsi di wilyaha hukum Situbondo ini. "Yang terpenting siapa pelaku yang berani membuka praktik aborsi ini, kami khawatir akan bertambah korban lagi nantinya," pungkas Sukari. (bdh/bdh)











































