Pecatan Polisi Diringkus Saat Nyabu

Pecatan Polisi Diringkus Saat Nyabu

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 14:31 WIB
Sumenep - Kedapatan mengkonsumsi shabu-shabu, seorang mantan anggota Polres Sumenep, Madura, Abd Said (45), warga Jalan KH Sajjad, Kelurahan Bangselok, diringkus satuan narkoba di rumahnya, Selasa (24/2/2009) siang.

Penggerebekan rumah tersangka oleh polisi tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Saat digerebek tersangka berusaha melarikan diri dan hendak menghilangkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga shabu-shabu.

Berjarak 300 meter dari rumah atau tepatnya di Jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota, pelaku berhasil diringkus petugas. Lalu, digelandang ke Polres Sumenep. Sedangkan di rumah tersangka juga kedapatan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 gulung aluminium foil, 34 bungkus plastik kecil, 3 buah pong (seperangkat alat hisap), 7 buah kompor kecil, 12 potongan pipet dari korek api. Semuanya terdapat bekas shabu-shabu dan tersisah hampir 1 gram serbuk shabu-shabu.

Tersangka yang sudah lama jadi incaran Satnarkoba Polres Sumenep ini merupakan bekas
anggota Polres Sumenep yang dipecat dengan tidak hormat 6 tahun lalu dalam kasus yang
sama.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, sudah lama tersangka menjadi incaran petugas. Namun, baru kali ini tertangkap saat mengkonsumsi shabu-shabu di rumhanya.

"Saat digerebek ternyata benar, tersangka sedang asyik mengkonsumsi shabu-shabu dan berniat menghilangkan barang bukti," ujar Edy pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep.

Pelaku bakal dijerat pasal 62 sub 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang psikotropika. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait