Dianggap Lalai, Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka

Bus Labrak KA di Kediri

Dianggap Lalai, Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 11:43 WIB
Kediri - Polisi menetapkan Supinto (42), penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Brigjend Katamso, Kota Kediri sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga mengakibatkan kecelakaan antara Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhoho yang menewaskan 7 orang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap Supinto selama semalam suntuk.

"Ya, dia sudah kami tetapkan jadi tersangka tadi pagi, setelah semalaman jajaran saya melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kapolresta Kediri AKBP Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (24/2/2009).

Dalam penetapan status tersangka tersebut, aparat kepolisian menganggap tersangka lalai dengan tidak lekas menutup palang pintu perlintasan, sesaat setelah mendapatkan sinyal kereta api segera lewat.

"Jelas itu kesalahan berat. Karena berdasarkan keterangan petugas PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) sinyal itu harusnya menjadi tanda bagi petugas perlintasan," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang berbuat lalai hingga mengakibatkan melayangnya nyawa orang lain.

Dalam keterangannya, Dedi juga mengatakan jika jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah. Polisi saat ini akan segera memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dalam penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

"Sejauh ini masih ada 2 orang yang akan kami panggil, yaitu kepala stasiun dan petugas piket PPKA. Jika memang hasil pemeriksaan memberatkan, bukan tidak mungkin mereka juga akan dijadikan tersangka," tegas Dedi. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.